Menu

Mode Gelap
Cegah DBD dari Rumah, PT Vale Ajak Warga Pesouha Terapkan PHBS Viral Saat PKKMB, Kini Rina Resmi Raih Gelar Sarjana di UHO Mahasiswa Tradisi Lisan UHO Telusuri Nilai Budaya Pesisir di Desa Tapulaga, Melalui Praktik Kuliah Lapangan Demi Aktivitas Warga Kembali Normal, Ratusan Massa Buka Akses Jetty PT PMS Tekan Risiko DBD, PT Vale Gelar Sosialisasi Kesehatan di Desa Puubenua TK Al Kautsar Gelar Pentas Seni, Asrun Lio Dorong Kreativitas Anak

Sultra Raya

Polres Bombana Ciduk Pengedar Narkoba di Rumbia Tengah, Sita 19 Paket Sabu 

badge-check

WARTASUAR.COM, BOMBANA – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu. Sebanyak 19 paket sabu siap edar berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Satu tersangka yang diamankan berinisial Ri (31). Pelaku ditangkap di pinggir jalan poros Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, Bombana, pada Selasa (10/2/2026) malam.

Kasat Narkoba Polres Bombana IPTU Rusdianto L menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rumbia Tengah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Bombana.

“Pada Selasa (10/2/2026) sekitar jam 23.10 Wita, personil Satresnarkoba Polres Bombana berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku ditangkap di pinggir jalan poros Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana,” ungkap IPTU Rusdianto L, Rabu (11/2/2026).

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan 19 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan disaku celana sebelah kiri yang dibungkus dengan potongan lakban warna hitam.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual kembali dengan cara ditempel,” ujar Rusdianto.

Akibat perbuatannya, tersangka beserta barang bukti 19 paket sabu dengan berat 3,26 gram dan satu unit handphone diamankan di Polres Bombana untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Rusdianto. (kal)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TP-PKK dan DWP Koltim Gelar Ramadan Berbagi di Tirawuta

16 Maret 2026 - 10:00 WITA

Pemkab Kolut Pantau Harga dan Stok Pangan di Pasar Lacaria 

16 Maret 2026 - 09:55 WITA

Pengurus PGRI Koltim Dikukuhkan, Yosep Sahaka Tekankan Peran Strategis Guru

8 Maret 2026 - 09:14 WITA

Yosep Sahaka Serukan Penguatan Iman dan Komitmen Pembangunan Koltim

3 Maret 2026 - 12:45 WITA

Dikbud Sultra Bangun SMAN Baru di Kolaka Utara

12 Februari 2026 - 10:14 WITA

Trending di Sultra Raya