WARTASUAR.COM, Muna – Sebanyak 123 kepala desa (Kades) di Muna menerima SK perpanjangan masa jabatan, pada Kamis, (19/9). Pasalnya pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Udang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama depan tahun.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Fajaruddin Wunanto pada awak media, Rabu (18/9) saat ditemui di salah satu hotel di Muna.
Ia mengatakan, prosesi pengukuhan dan penyerahan SK tentang pengesahan masa jabatan Kades dilakukan di SOR Laode Pandu Raha. “Jadi selain pengukuhan Kades, juga diselenggarakan pengukuhan BPD. Penyelenggaraannya serentak besok (hari ini.Red) di SOR yang akan diserahkan langsung oleh pak PLT Bupati,” ungkapnya
Soal isu dugaan pungli terkait penerimaan SK tersebut, Fajaruddin membantah hal tersebut. Katanya, dia tidak pernah memerintahkan seseorang ataupun mengatasnamakan lembaga guna meminta uang kepada Kades maupun terhadap anggota BPD. “Pungli itu tidak ada. Kami tidak pernah meminta. Memang pernah ada permintaan dari Apdesi, tapi itu tidak jadi dilakukan. Bahkan saat rapat bersama Kades dan BPD saya tegaskan bahwa dalam rangka penyerahan SK ini tidak boleh ada permintaan uang,” tegasnya
Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini berharap dengan ditambahnya masa jabatan kepala desa dapat memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat dan akan menjadi tonggak awal pembangunan bangsa dan negara seutuhnya, sehingga tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. “Perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun diyakini dapat menciptakan pemerintahan desa yang stabil, dikarenakan pemerintah desa adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” pungkasnya. (mad)