Menu

Mode Gelap
Kejari Kolaka Utara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid An-Nur Tolala Perluas Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Gandeng Smart Agen BRILink di Kolaka Pemprov Sultra Gelar Simulasi Pengamanan dan Pendampingan VVIP, Jelang Rakornas Produk Hukum Daerah Rektor UHO Prof Armid Sebelum Wafat, Sempat Rayakan Dies Natal Innalillahi, Rektor UHO Meninggal Dunia, DidugaTerkena Serangan Jantung Kadisdikbud Sultra : SMK 9 Kolaka Jadi Contoh Sinergi Pendidikan dan Industri

Sultra Raya

Kades di Muna Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

badge-check


 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Fajaruddin Wunanto Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Fajaruddin Wunanto

WARTASUAR.COM, Muna – Sebanyak 123 kepala desa (Kades) di Muna menerima SK perpanjangan masa jabatan, pada Kamis, (19/9). Pasalnya pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Udang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama depan tahun.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Fajaruddin Wunanto pada awak media, Rabu (18/9) saat ditemui di salah satu hotel di Muna.

Ia mengatakan, prosesi pengukuhan dan penyerahan SK tentang pengesahan masa jabatan Kades dilakukan di SOR Laode Pandu Raha. “Jadi selain pengukuhan Kades, juga diselenggarakan pengukuhan BPD. Penyelenggaraannya serentak besok (hari ini.Red) di SOR yang akan diserahkan langsung oleh pak PLT Bupati,” ungkapnya

Soal isu dugaan pungli terkait penerimaan SK tersebut, Fajaruddin membantah hal tersebut. Katanya, dia tidak pernah memerintahkan seseorang ataupun mengatasnamakan lembaga guna meminta uang kepada Kades maupun terhadap anggota BPD. “Pungli itu tidak ada. Kami tidak pernah meminta. Memang pernah ada permintaan dari Apdesi, tapi itu tidak jadi dilakukan. Bahkan saat rapat bersama Kades dan BPD saya tegaskan bahwa dalam rangka penyerahan SK ini tidak boleh ada permintaan uang,” tegasnya

Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini berharap dengan ditambahnya masa jabatan kepala desa dapat memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat dan akan menjadi tonggak awal pembangunan bangsa dan negara seutuhnya, sehingga tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. “Perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun diyakini dapat menciptakan pemerintahan desa yang stabil, dikarenakan pemerintah desa adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” pungkasnya. (mad)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jadi Pengedar Sabu, Pemuda di Muna Diciduk Polisi

19 Agustus 2025 - 10:52 WITA

Bupati Butur Buka Dialog Kerukunan Umat Beragama

19 Agustus 2025 - 10:46 WITA

IPPMAKU Sultra Resmi Dilantik, Pemerintah Kolut Tekankan Pentingnya Integritas dan Kreativitas Pemuda

12 Agustus 2025 - 09:32 WITA

Pemda Muna Bentuk Perumda

11 Agustus 2025 - 19:02 WITA

Peringatan HUT ke-80 RI, Lomba Antar Pelajar Resmi Digelar

6 Agustus 2025 - 06:42 WITA

Trending di Sultra Raya