Menu

Mode Gelap
Petani Diprank Cuaca, Penyuluh Harus Proaktif Pemimpin Baru: Asa Wujudkan Desa Cerdas dan Sehat Pemkab Kolaka Berkomitmen Wujudkan Kabupaten Sehat Pemkab Kolaka Laksanakan Aksi 4 Konvergensi Stunting Bachrun Labuta-Asrafil Melaju di Pilkada Muna Beramal Teratas

Sultra Raya

Kades di Muna Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

badge-check


 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Fajaruddin Wunanto Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Fajaruddin Wunanto

WARTASUAR.COM, Muna – Sebanyak 123 kepala desa (Kades) di Muna menerima SK perpanjangan masa jabatan, pada Kamis, (19/9). Pasalnya pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Udang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama depan tahun.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Fajaruddin Wunanto pada awak media, Rabu (18/9) saat ditemui di salah satu hotel di Muna.

Ia mengatakan, prosesi pengukuhan dan penyerahan SK tentang pengesahan masa jabatan Kades dilakukan di SOR Laode Pandu Raha. “Jadi selain pengukuhan Kades, juga diselenggarakan pengukuhan BPD. Penyelenggaraannya serentak besok (hari ini.Red) di SOR yang akan diserahkan langsung oleh pak PLT Bupati,” ungkapnya

Soal isu dugaan pungli terkait penerimaan SK tersebut, Fajaruddin membantah hal tersebut. Katanya, dia tidak pernah memerintahkan seseorang ataupun mengatasnamakan lembaga guna meminta uang kepada Kades maupun terhadap anggota BPD. “Pungli itu tidak ada. Kami tidak pernah meminta. Memang pernah ada permintaan dari Apdesi, tapi itu tidak jadi dilakukan. Bahkan saat rapat bersama Kades dan BPD saya tegaskan bahwa dalam rangka penyerahan SK ini tidak boleh ada permintaan uang,” tegasnya

Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini berharap dengan ditambahnya masa jabatan kepala desa dapat memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat dan akan menjadi tonggak awal pembangunan bangsa dan negara seutuhnya, sehingga tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. “Perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun diyakini dapat menciptakan pemerintahan desa yang stabil, dikarenakan pemerintah desa adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” pungkasnya. (mad)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Koltim Peringati Hari Sumpah Pemuda Dirangkai Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN

28 Oktober 2024 - 08:11 WITA

Pjs Bupati Muna Beri Ruang Polisi Lidik Hilangnya Data Nakes

28 Oktober 2024 - 07:55 WITA

Kembali Dilantik, Adiputra Diarak Menggunakan Motor Menuju Gedung DPRD Kolaka Utara

28 Oktober 2024 - 07:49 WITA

Pelantikan Sultan Buton XLI, Pj. Gubernur Sultra Inisiasi Perda Masyarakat Hukum Adat

18 Oktober 2024 - 11:59 WITA

RPJPD Butur Resmi Ditetapkan

2 Oktober 2024 - 16:03 WITA

Trending di Sultra Raya