Wartasuar.Com—Polres Kolaka Utara masih menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Muhammad Nawir Ndepa yang terjadi di Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu (26/9/2026).Pelaku merupakan Kepala Desa Makkuaseng, Kecamatan Batuputih.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, menyebut, laporan terkait kasus tersebut telah diterima melalui SPKT Polres Kolaka Utara pada 26 September 2026.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/86/I/X/Romawi/2026/SPKT/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara.
Dalam penanganannya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk korban Muhammad Nawir Ndepa, saksi Sakka, serta terlapor berinisial H.
Kasus tersebut diselidiki sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1), dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan penganiayaan bermula ketika Nawir bertemu dengan H di Desa Latowu, Kecamatan Batuputih.
H kemudian disebut mendekati Nawir dan memukul menggunakan tangan kanan yang memegang sarung parang. Pukulan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
Nawir sempat menangkis menggunakan kedua tangannya. Namun, pada salah satu pukulan, Nawir tidak sempat menghindar sehingga mengenai bagian atas kepalanya.
Setelah kejadian tersebut, Nawir disebut sempat meminta maaf kepada H sebelum keduanya meninggalkan lokasi.
Terkait pemicu kejadian, penyidik menyebut terdapat dugaan persoalan pribadi antara keduanya. Selain itu, kejadian tersebut juga berkaitan dengan aktivitas Nawir yang datang untuk meliput persoalan pembayaran royalti masyarakat.
“Pemicu konflik tersebut kemungkinan ada dendam pribadi dari saudara H pada saat di lokasi. Kemudian dipicu juga meliputi tentang pembayaran royalti masyarakat. Saudara Nawir datang untuk meliput tentang pembayaran royalti masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan alat yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Sementara itu, korban telah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis. Penyidik masih menunggu hasil visum sebagai bagian dari kelengkapan penyidikan.
Kasat Reskrim mengatakan, setelah hasil visum diterima, penyidik akan melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penyidikan sesuai hasil pemeriksaan.
“Kami akan menaikkan gelar perkara, kemudian menaikkan status sidik,” katanya.
Mengenai penahanan terhadap H, polisi menyatakan langkah tersebut direncanakan dilakukan setelah tahapan penyidikan dan gelar perkara.
“Rencana kami secepatnya akan melakukan penahanan,” tegasnya.
Polisi saat ini masih melengkapi berkas penyidikan, termasuk menunggu hasil visum korban sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (lea)




















