Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Layanan, Disnakertrans Kolaka Gencarkan Sosialisasi AK1   Edwin Permadi pimpin BI Sultra UKT dan PEMKES Jalur SNBT UHO 2025 Dibayar via Virtual Account Mulai 5Juli Hingga 18 Juli Bupati Sambut Dandim Kolaka Baru Pemkab dan Kejari Kolut Teken MoU Bupati Kolaka Paparkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Metro Kendari

Kepala KUPP Kolaka Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Rp200 Miliar

badge-check


 Kepala KUPP Kolaka, Supriadi saat ditahan Kejati Sultra atas kasus dugaan korupsi. Foto Kadamu Perbesar

Kepala KUPP Kolaka, Supriadi saat ditahan Kejati Sultra atas kasus dugaan korupsi. Foto Kadamu

WARTASUAR.COM, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Supriadi atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Supriadi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 6 Mei 2025.

Penahanan Supriadi menambah daftar panjang tersangka dalam kasus ini, yang sebelumnya telah menyeret tiga nama lainnya, yakni MM selaku Direktur Utama PT AMIN, MLY selaku Direktur PT AMIN, dan ES selaku Direktur PT BPB.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan, Supriadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kendari untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. “Yang bersangkutan resmi ditahan setelah penyidik mendapatkan cukup bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perannya sebagai pejabat pelabuhan,” ungkapnya saat ditemui di Kantornya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karwayan menjelaskan bahwa peran Supriadi sangat sentral dalam skema kejahatan ini. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dalam penerbitan dokumen persetujuan sandar dan berlayar kapal tongkang pengangkut ore nikel. “Supriadi atau SPI, pada tanggal 3 Juli 2023, mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar PT AMIN juga dapat ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum,” katanya.

Meski usulan itu tidak disetujui oleh Dirjen Perhubungan Laut, Supriadi tetap memberikan persetujuan berlayar kepada sejumlah tongkang pengangkut ore nikel, menggunakan dokumen-dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT AMIN. “Dalam setiap persetujuan yang dikeluarkan, Supriadi menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang berkepentingan. Ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang,” paparnya.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penjualan ore nikel secara ilegal dari wilayah yang tidak memiliki IUP resmi, namun disamarkan melalui dokumen milik PT AMIN. Praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. “Dari hasil penyelidikan sementara, negara diduga telah dirugikan lebih dari Rp100 miliar. Namun berdasarkan taksiran awal kami, total kerugian bisa menembus angka Rp200 miliar. Perhitungan pasti masih menunggu audit dari lembaga yang berwenang,” terang Iwan Catur.

Kejati Sultra memastikan akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri aliran dana yang diterima oleh para tersangka. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru, seiring dengan pendalaman terhadap aktor-aktor lain yang terlibat. “Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan terhadap pihak-pihak lain, baik dari unsur perusahaan maupun pejabat terkait yang ikut menikmati hasil dari kejahatan ini,” tandasnya. (dam)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Edwin Permadi pimpin BI Sultra

6 Juli 2025 - 11:30 WITA

6.078 Peserta Ikuti UTBK Jalur Mandiri UHO Kendari 2025

20 Juni 2025 - 17:29 WITA

Pimpin KKTJ Kota Kendari, Muhammad Ewa Siap Memperkuat Solidaritas Membangun Daerah

25 Mei 2025 - 12:50 WITA

Lepas JCH, Gubernur ASR Bagi Uang Saku

16 Mei 2025 - 12:43 WITA

Wali Kota Kendari Tunjuk Lima Plt Kepala OPD

15 Mei 2025 - 12:31 WITA

Trending di Metro Kendari