Menu ✖

Mode Gelap
Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas FBS Youth Cup 2026 Jadi Panggung Baru Talenta Muda Sepakbola Kolaka Utara Unggul dengan 42 Suara, Takdir Saili Terpilih sebagai Rektor UHO 2026–2030 Pemda dan DPRD Kolut Bahas Rencana Tukar Guling RS Patoa dengan PT CSM Dua Anggota Satresnarkoba Baubau Masuk Patsus, Dugaan Intimidasi Wartawan Diusut Dua Pria Asal Wawo Kolut Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Sabu 8,23 Gram

Metro Kendari

Korupsi Tambang Nikel di Kolut, Kejati Tetapkan Pemilik Jetty jadi Tersangka Kelima

badge-check


 Aspidusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan saat memberikan keterangan. Foto Kadamu/ Perbesar

Aspidusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan saat memberikan keterangan. Foto Kadamu/

WARTASUAR.COM, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara. Pada Jumat (9/5), satu tersangka baru kembali ditetapkan.

Tersangka berinisial HH, yang diketahui merupakan pemilik jetty, kini resmi menyandang status tersangka kelima dalam perkara ini.
Penetapan HH sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, dalam konferensi pers yang digelar di Kendari. Ia menjelaskan bahwa HH diduga kuat terlibat dalam mata rantai distribusi ore nikel ilegal melalui fasilitas jetty miliknya. “HH adalah pemilik sarana dan prasarana jetty yang kami duga menjadi lokasi pengangkutan ore nikel tanpa izin resmi. Ia resmi kami tetapkan sebagai tersangka kelima setelah melalui proses penyidikan intensif,” ungkap Iwan Catur.

Lebih lanjut dijelaskan, penetapan HH merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menyeret sejumlah pejabat di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka. Diduga, para pejabat ini menyalahgunakan wewenang dengan memberikan izin sandar dan Surat Perintah Berlayar (SPB) untuk kapal-kapal pengangkut ore nikel yang tidak memiliki dokumen lengkap. “Ini bagian dari proses panjang yang kami lakukan. Ada indikasi kuat keterlibatan HH dalam rantai kejahatan ini, khususnya dalam memfasilitasi kegiatan tambang ilegal lewat jetty miliknya,” terang Iwan Catur.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HH telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terakhir bahkan dilakukan hingga larut malam di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Kamis malam (8/5). “Pemeriksaan berlangsung sampai pukul 23.00 WIB. Setelah itu, statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Saat ini, HH untuk sementara ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Selatan. Namun, Kejati Sultra berencana segera memindahkan penahanan HH ke Kendari untuk memudahkan proses penyidikan lanjutan. “Kita akan lakukan pemindahan ke Kendari secepatnya, agar proses penanganan perkara ini bisa lebih efektif dan efisien,” ungkap Iwan Catur.

Dengan penetapan HH sebagai tersangka kelima, Kejati Sultra memastikan bahwa pengusutan kasus ini belum akan berhenti. “Kami tegaskan, Kejaksaan tidak akan berhenti sampai di sini. Semua pihak yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tandas Iwan Catur. (dam)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

15 Oktober 2026 - 08:37 WITA

Unggul dengan 42 Suara, Takdir Saili Terpilih sebagai Rektor UHO 2026–2030

13 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Polresta Kendari Ungkap Tujuh Perkara Pidana, Buser 77 dan Polsek Mandonga Bergerak

8 Oktober 2026 - 18:29 WITA

UHO Bagikan Buku Tabungan KIP Kuliah bagi Mahasiswa SNBP dan SNBT 2026

5 Oktober 2026 - 08:34 WITA

Kedapatan Busur dan Katapel, Pelajar Diamankan Polresta Kendari

29 September 2026 - 17:56 WITA

Trending di Headline