WARTASUAR.COM, KOLAKA – Sebanyak 300 pekerja rentan disekitar wilayah operasional PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), kini mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut dilakukan melalui program Corporate Social
Responsibility (CSR) perusahaan PT. PMS kepada masyarakat pekerja rentan yang berada di empat desa,
yakni Desa Tambea, Hakatutobu, Pesouha dan Pelambua.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka, Bobby Harun mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah PT Putra
Mekongga Sejahtera yang peduli terhadap perlindungan sosial masyarakat.
“Jadi kami dari BPJS Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Putra Mekongga
Sejahtera dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, program ini berasal dari CSR PT Putra Mekongga Sejahtera yang memberikan perlindungan
kepada pekerja rentan yang ada di sekitar site perusahaan.
“Seluruh pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut ditanggung PT PMS selama satu tahun,
terhitung mulai Januari hingga Desember 2026.
Program tersebut mencakup empat desa yang pembiayaannya sepenuhnya ditanggung melalui dana CSR perusahaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pekerja rentan yang dimaksud merupakan masyarakat yang memiliki pekerjaan dan
penghasilan, namun masih berada dalam kondisi ekonomi yang terbatas sehingga membutuhkan dukungan
perlindungan sosial.
“Mereka dalam kategori pekerjaan rentan itu memiliki penghasilan, tapi mungkin
belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga dibantu oleh perusahaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, program tersebut tidak hanya menyasar satu profesi tertentu, meski mayoritas penerima
merupakan nelayan dan pekerja sektor informal lainnya.
“Tidak hanya terfokus pada satu profesi saja, tetapi karena di sana didominasi nelayan dan juga pekerja
lainnya,” katanya.
Adapun perlindungan yang diberikan kepada para pekerja rentan tersebut meliputi dua program utama BPJS
Ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Programnya adalah jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian yang diberikan kepada pekerja rentan
ini. Minimal dua kepesertaan, yaitu kecelakaan kerja dan kematian,” ujarnya.
Menurutnya, pembayaran iuran dilakukan di awal sehingga status kepesertaan para pekerja sudah aktif
sejak awal tahun. Sedangkan kegiatan yang dilaksanakan saat ini merupakan penyerahan kartu kepada
peserta.
“Pembayarannya di depan dan sudah berjalan dari awal tahun. Kegiatan hari ini adalah penyerahan
kartunya supaya masyarakat yang terdaftar tahu hak mereka apabila terjadi risiko kecelakaan ataupun
bagi ahli warisnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum kartu dibagikan pihak BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan sosialisasi
kepada masyarakat terkait manfaat program dan prosedur klaim, apabila terjadi risiko kerja maupun
meninggal dunia.
“Kami melakukan sosialisasi sebelumnya untuk memberitahukan apa saja manfaatnya, termasuk prosedur yang
harus dilakukan apabila terjadi risiko tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan koordinasi dengan perusahaan maupun
pemerintah desa guna memastikan pelayanan kepada peserta berjalan optimal.
“Apabila terjadi risiko
meninggal, maka kami akan terus berkoordinasi untuk memberikan pelayanan secara optimal kepada
peserta,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk saat ini PT Putra Mekongga Sejahtera perusahaan pertama di Kabupaten Kolaka yang
memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan melalui program CSR.
“Untuk saat ini di Kolaka baru PMS yang memberikan kartu BPJS kepada pekerja rentan,” katanya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada perusahaan lain di Kabupaten Kolaka agar turut mengalokasikan program
CSR bagi perlindungan sosial ketenagakerjaan masyarakat.
“Kami menghimbau perusahaan-perusahaan lain yang memiliki CSR agar dapat memberikan perlindungan yang
sama, sehingga membantu pemerintah daerah Kabupaten Kolaka dalam meningkatkan universal jamsostek,”
ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu
fokus pemerintah pusat dalam program ASTA CITA Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran
Rakabuming Raka.
“Ini menjadi salah satu tolak ukur bagi kabupaten di seluruh Indonesia dalam meningkatkan cakupan
perlindungan jaminan sosial tenaga kerja,” tutupnya. (hrn)
























