Menu

Mode Gelap
Bupati Yosep Sahaka Tekankan Percepatan Pembangunan dan Integritas Pelayanan Publik Pastikan Berjalan Lancar, Dandim Kolaka 1412 Kolaka Pantau Pra-TMMD ke-126 di Kecamatan Uesi Didukung PT Antam, Masyarakat Tambea Panen 1 Ton Teripang Budidaya Mendukung Marwah Profesionalisme TNI Walikota Kendari Kucurkan Beasiswa Rp1,5 Miliar Pemprov Anggarkan Rp47,3 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Butur

Headline

Pemecatan Kades Lasiroku Tunggu Putusan Inkrah

badge-check


 Pemecatan Kades Lasiroku Tunggu Putusan Inkrah Perbesar

Bupati Kolaka Tunjuk Pjs Kades

WARTASUAR.COM, KOLAKA – Bupati Kolaka H. Amri mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa Lasiroku Nasruddin yang terseret kasus asusila. Setelah divonis tiga tahun penjara dalam kasus pelecehan anak di bawah umur, Bupati langsung memberhentikan sementara Nasruddin.
“Surat pemberhentian sementara Kades Lasiroku sudah ditandatangani oleh Pak Bupati,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kolaka Agus di kantornya.
Agus menjelaskan, untuk mengisi jabatan Kades Kades yang kosong, Bupati menunjuk seorang ASN sebagai Penjabat Sementara (Pjs). “Sudah ada ASN dari pegawai kecamatan,” ujarnya.
Menurut Agus, status Nasruddin masih diberhentikan sementara karena masih menunggu keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Nasruddin pada 3 September 2025 lalu, belum dapat dijadikan acuan untuk memecat atau memberhentikan tetap sang Kades. Sebab, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa masih mengajukan upaya banding.
“Memang sudah ada putusan pengadilan, tapi belum inkrah karena JPU dan kades mengajukan banding. Jadi kami menunggu hasil putusan inkrah baru diberhentikan tetap,” ujar Agus.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negari Kolaka menjatuhkan vonis tiga tahun satu bulan tahun penjara kepada Kades Lasiroku Nasruddin, karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan yang tak lain warganya sendiri. Korbannya adalah anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara. (kal)
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pastikan Berjalan Lancar, Dandim Kolaka 1412 Kolaka Pantau Pra-TMMD ke-126 di Kecamatan Uesi

25 September 2025 - 20:12 WITA

Didukung PT Antam, Masyarakat Tambea Panen 1 Ton Teripang Budidaya

20 September 2025 - 18:56 WITA

Bupati Amri Apresiasi Launching Operasional MBG di Wolo

17 September 2025 - 12:39 WITA

Plt Rektor UHO Lepas Kontingen Pomnas XIX 2025

14 September 2025 - 17:31 WITA

BAN-PT Lakukan Asesmen Lapangan Akreditasi Institusi di UHO

11 September 2025 - 17:55 WITA

Trending di Headline