Menu

Mode Gelap
TK Al Kautsar Gelar Pentas Seni, Asrun Lio Dorong Kreativitas Anak PT Vale Bawa Inovasi Praktik Pengelolaan Sampah Sorowako ke Forum Lingkungan Internasional Mahasiswi Pendidikan Matematika UHO Raih Medali Perak pada International Youth Summit di Malaysia Mahasiswi Fakultas Hukum UHO Raih Medali Perak pada Ajang International Youth Summit di Malaysia Mentan Amran : Mahasiswa Harus Siap Jawab Tantangan Air, Pangan, dan Energi Universitas Halu Oleo Raih Akreditasi Unggul, Perkuat Daya Saing dan Kepercayaan Publik

Headline

Pemecatan Kades Lasiroku Tunggu Putusan Inkrah

badge-check


 Pemecatan Kades Lasiroku Tunggu Putusan Inkrah Perbesar

Bupati Kolaka Tunjuk Pjs Kades

WARTASUAR.COM, KOLAKA – Bupati Kolaka H. Amri mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa Lasiroku Nasruddin yang terseret kasus asusila. Setelah divonis tiga tahun penjara dalam kasus pelecehan anak di bawah umur, Bupati langsung memberhentikan sementara Nasruddin.
“Surat pemberhentian sementara Kades Lasiroku sudah ditandatangani oleh Pak Bupati,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kolaka Agus di kantornya.
Agus menjelaskan, untuk mengisi jabatan Kades Kades yang kosong, Bupati menunjuk seorang ASN sebagai Penjabat Sementara (Pjs). “Sudah ada ASN dari pegawai kecamatan,” ujarnya.
Menurut Agus, status Nasruddin masih diberhentikan sementara karena masih menunggu keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Nasruddin pada 3 September 2025 lalu, belum dapat dijadikan acuan untuk memecat atau memberhentikan tetap sang Kades. Sebab, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa masih mengajukan upaya banding.
“Memang sudah ada putusan pengadilan, tapi belum inkrah karena JPU dan kades mengajukan banding. Jadi kami menunggu hasil putusan inkrah baru diberhentikan tetap,” ujar Agus.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negari Kolaka menjatuhkan vonis tiga tahun satu bulan tahun penjara kepada Kades Lasiroku Nasruddin, karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan yang tak lain warganya sendiri. Korbannya adalah anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara. (kal)
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT Vale Bawa Inovasi Praktik Pengelolaan Sampah Sorowako ke Forum Lingkungan Internasional

11 Juni 2026 - 17:40 WITA

Mahasiswi Pendidikan Matematika UHO Raih Medali Perak pada International Youth Summit di Malaysia

7 Juni 2026 - 14:51 WITA

Mahasiswi Fakultas Hukum UHO Raih Medali Perak pada Ajang International Youth Summit di Malaysia

7 Juni 2026 - 09:18 WITA

Mentan Amran : Mahasiswa Harus Siap Jawab Tantangan Air, Pangan, dan Energi

6 Juni 2026 - 14:49 WITA

Universitas Halu Oleo Raih Akreditasi Unggul, Perkuat Daya Saing dan Kepercayaan Publik

5 Juni 2026 - 20:15 WITA

Trending di Headline