Menu

Mode Gelap
Oknum ASN Sekolah Dasar di Takalar Diduga Lakukan Asusila Terhadap Siswa SMKN Rapelan dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di Bulan April Kian Ramai! Begini Pernyataan Resmi PT Taspen Negoisasi Damai Gagal, Iran Janji Bakal Hajar Lebih Keras Amerika Serikat dan Israel Long Weekend di Bulan Mei 206, Banyak Libur Nasional dan Cuti Bersama, Ini Jadwalnya Sah! Gaji ke-13 PNS Bakal Diterima Utuh Tanpa Potongan, Non ASN Ada Batas Maksimal Rakyat Murka Kaltim Membara, Soroti Gaya Gelamor Pejabat di Tengah Ekonomi Terpuruk

NASIONAL

Sah! Gaji ke-13 PNS Bakal Diterima Utuh Tanpa Potongan, Non ASN Ada Batas Maksimal

badge-check


 Ilustrasi Gaji ke 13 ASN, PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Gemini AI Perbesar

Ilustrasi Gaji ke 13 ASN, PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Gemini AI

Wartasuar.com – Pemerintah akhirnya mengumumkan skema terbaru pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Kabar baiknya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan menerima gaji ke-13 secara penuh. Sementara pegawai non-ASN hanya memperoleh sesuai batas maksimal yang telah ditetapkan dalam regulasi terbaru. Khusus PPPK berbeda.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada Juni 2026. Aturan tersebut menjadi dasar resmi dalam pengaturan besaran hingga mekanisme pencairan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Bagi ASN yang meliputi PNS, PPPK, TNI, dan Polri, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan setara satu kali penghasilan penuh. Komponen yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Meski demikian, terdapat penyesuaian khusus bagi PPPK. Pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum genap satu tahun. Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak berhak menerima gaji ke-13.

Sementara itu, skema berbeda diterapkan bagi pegawai non-ASN di lingkungan lembaga pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri. Besaran gaji ke-13 mereka sudah ditentukan secara rinci dalam lampiran PP tersebut dengan batas maksimal tertentu.

Nominal Gaji Ke-13

Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, nominal yang diterima cukup signifikan. Ketua atau kepala lembaga memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, sedangkan sekretaris dan anggota masing-masing menerima sekitar Rp28,1 juta.

Pada level pejabat eselon, besaran gaji ke-13 juga bervariasi sesuai jenjang jabatan. Pejabat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II sebesar Rp19,5 juta, eselon III sekitar Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.

Adapun untuk pegawai non-ASN, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP memperoleh kisaran Rp4,2 juta sampai Rp5 juta.

Lulusan SMA hingga D-I berada di rentang Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.

Sementara lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.

Untuk lulusan D-IV atau S1, gaji ke-13 yang diterima berkisar antara Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.

Sedangkan lulusan S2 hingga S3 mendapatkan antara Rp7,7 juta hingga Rp9 juta, tergantung masa kerja yang dimiliki.

Pemerintah juga telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13. Pembayaran direncanakan paling cepat dilakukan pada Juni 2026 guna menjaga daya beli masyarakat serta mendorong konsumsi domestik di pertengahan tahun.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026,” jelas pemerintah dalam aturan tersebut yang dikutip Kamis (23/4/2026).

Sumber Anggaran

Dari sisi penganggaran, pemerintah memastikan skema pembayaran berjalan sesuai dengan kondisi fiskal masing-masing instansi. Untuk ASN pusat, sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan ASN daerah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meski demikian, pemerintah daerah diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan besaran tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah. Dengan skema ini, diharapkan keseimbangan antara kesejahteraan aparatur dan stabilitas keuangan negara tetap terjaga. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum ASN Sekolah Dasar di Takalar Diduga Lakukan Asusila Terhadap Siswa SMKN

24 April 2026 - 11:36 WITA

Rapelan dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di Bulan April Kian Ramai! Begini Pernyataan Resmi PT Taspen

24 April 2026 - 11:31 WITA

Long Weekend di Bulan Mei 206, Banyak Libur Nasional dan Cuti Bersama, Ini Jadwalnya

24 April 2026 - 11:22 WITA

Rakyat Murka Kaltim Membara, Soroti Gaya Gelamor Pejabat di Tengah Ekonomi Terpuruk

24 April 2026 - 11:02 WITA

Trending di NASIONAL