Menu ✖

Mode Gelap
Kabut Asap Menyelimuti Kolaka Utara, Warga Diminta Waspada Tragis! Bocah Difabel 11 Tahun di Kolut Disiram Bensin hingga Terbakar 40 Persen, Dua Pelaku Ditangkap UHO Bagikan Buku Tabungan KIP Kuliah bagi Mahasiswa SNBP dan SNBT 2026 Produksi Gabah dari 4 Ton Jadi 10 Ton per Hektare, Pundoho Didorong Jadi Percontohan PMAAS Kisah Pilu Pasutri Lansia Hidup di Gubuk Beratap Terpal di Lahan Orang, Wabup Kolut Turun Langsung Beri Bantuan Dari Mangkutana ke Kolut, Beras Dikemas Ulang Pedagang Malah Susut Saat Ditimbang

Headline

Tragis! Bocah Difabel 11 Tahun di Kolut Disiram Bensin hingga Terbakar 40 Persen, Dua Pelaku Ditangkap

badge-check


 Tragis! Bocah Difabel 11 Tahun di Kolut Disiram Bensin hingga Terbakar 40 Persen, Dua Pelaku Ditangkap Perbesar

WARTASUAR.COM — Malam sunyi di Pincara, Desa Wawo, Kecamatan Wawo–Ranteangin, Kolaka Utara, mendadak mencekam pada Kamis (1/10) dini hari. Nasib malang menimpa I (11), seorang anak berkebutuhan khusus, yang menjadi korban kebiadaban penyiraman bensin hingga mengalami luka bakar parah di bagian punggungnya mencapai 40 persen.

 

​Peristiwa memilukan yang terjadi sekitar pukul 00.30 WITA tersebut kini resmi ditangani Satreskrim Polres Kolaka Utara. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Z (20) seorang karyawan swasta, dan G (15) yang masih berstatus pelajar.

​Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo membenarkan penanganan kasus yang tertuang dalam LP/B/89/IX/SPKT/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 2 Oktober 2026 ini. “Kasus sudah masuk tahap penyidikan. Kami menetapkan dua tersangka, satu dewasa dan satu anak di bawah umur,” tegas Adel, Senin (5/10).

 

​Aksi teror tersebut bermula saat korban berada bersama kedua tersangka. G melancarkan aksi awal dengan menyiram bensin ke sandal korban lalu menyulutnya dengan korek api. Korban yang panik berupaya melepas sandalnya. Intimidasi tak berhenti di situ; bensin kembali disiramkan ke arah pakaian korban. Meski berusaha melarikan diri, Z justru mengambil bensin di meja dan menyiramkannya ke kursi tempat korban berada lalu membakarnya.

 

​Kobaran api dengan cepat menyambar pakaian dan tubuh korban. Melihat api membesar, Z sempat menepuk tubuh korban untuk memadamkan api sebelum membawanya pulang. Mirisnya, keluarga korban baru mengetahui kejadian kelam ini dua hari pasca-kejadian. Korban sempat menjalani perawatan intensif selama tiga hari di rumah sakit sebelum akhirnya dipulangkan.

 

​Saat ini, tersangka Z telah ditahan di Mapolres Kolut. Sementara tersangka G (15) tidak ditahan dan mendapatkan pendampingan khusus dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kolaka Utara. (Lea)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

UHO Bagikan Buku Tabungan KIP Kuliah bagi Mahasiswa SNBP dan SNBT 2026

5 Oktober 2026 - 08:34 WITA

Produksi Gabah dari 4 Ton Jadi 10 Ton per Hektare, Pundoho Didorong Jadi Percontohan PMAAS

3 Oktober 2026 - 15:10 WITA

Kisah Pilu Pasutri Lansia Hidup di Gubuk Beratap Terpal di Lahan Orang, Wabup Kolut Turun Langsung Beri Bantuan

2 Oktober 2026 - 20:15 WITA

Kedapatan Busur dan Katapel, Pelajar Diamankan Polresta Kendari

29 September 2026 - 17:56 WITA

PT Vale Boyong UMKM Binaan ke Pameran Kriyanusa 2026

29 September 2026 - 17:16 WITA

Trending di Headline