WARTASUAR.COM — Malam sunyi di Pincara, Desa Wawo, Kecamatan Wawo–Ranteangin, Kolaka Utara, mendadak mencekam pada Kamis (1/10) dini hari. Nasib malang menimpa I (11), seorang anak berkebutuhan khusus, yang menjadi korban kebiadaban penyiraman bensin hingga mengalami luka bakar parah di bagian punggungnya mencapai 40 persen.
Peristiwa memilukan yang terjadi sekitar pukul 00.30 WITA tersebut kini resmi ditangani Satreskrim Polres Kolaka Utara. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Z (20) seorang karyawan swasta, dan G (15) yang masih berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo membenarkan penanganan kasus yang tertuang dalam LP/B/89/IX/SPKT/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 2 Oktober 2026 ini. “Kasus sudah masuk tahap penyidikan. Kami menetapkan dua tersangka, satu dewasa dan satu anak di bawah umur,” tegas Adel, Senin (5/10).
Aksi teror tersebut bermula saat korban berada bersama kedua tersangka. G melancarkan aksi awal dengan menyiram bensin ke sandal korban lalu menyulutnya dengan korek api. Korban yang panik berupaya melepas sandalnya. Intimidasi tak berhenti di situ; bensin kembali disiramkan ke arah pakaian korban. Meski berusaha melarikan diri, Z justru mengambil bensin di meja dan menyiramkannya ke kursi tempat korban berada lalu membakarnya.
Kobaran api dengan cepat menyambar pakaian dan tubuh korban. Melihat api membesar, Z sempat menepuk tubuh korban untuk memadamkan api sebelum membawanya pulang. Mirisnya, keluarga korban baru mengetahui kejadian kelam ini dua hari pasca-kejadian. Korban sempat menjalani perawatan intensif selama tiga hari di rumah sakit sebelum akhirnya dipulangkan.
Saat ini, tersangka Z telah ditahan di Mapolres Kolut. Sementara tersangka G (15) tidak ditahan dan mendapatkan pendampingan khusus dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kolaka Utara. (Lea)




















