WARTASUAR.COM, KENDARI – Universitas Halu Oleo (UHO) menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (12/11).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rektorat UHO ini dihadiri oleh Rektor UHO, para Wakil Rektor, jajaran dekan, ketua lembaga, serta seluruh unsur pimpinan universitas. Dari pihak Kejati Sultra, hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra beserta Wakil Kepala Kejati dan jajaran pejabat struktural Kejati Sultra.
Rektor UHO Dr. Herman, S.H., LL.M. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejati dan jajaran atas terjalinnya kembali kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum dari Kejati Sultra telah memberikan kontribusi nyata dalam menyelamatkan aset-aset milik universitas.
“Kerja sama dengan Kejati ini sebenarnya sudah lama terjalin. Namun bukan hanya sebatas pendampingan, melainkan juga penyelamatan aset-aset penting UHO. Banyak aset kita yang hampir hilang, tetapi berhasil diselamatkan berkat bantuan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sultra,” ujar Rektor.
Lebih lanjut, Rektor menjelaskan sejumlah aset yang telah diselamatkan, di antaranya lahan UHO di Toronipa, serta tanah di Jalan Prof. Abdur Rauf Tarimana dekat Gedung ICM. Ia menambahkan, aset di Toronipa saat ini masih dalam proses pengurusan sertifikat karena atas nama pihak lain, namun secara fisik telah dikuasai UHO. Begitu pula dengan aset eks SGO, yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian administrasi dengan pendampingan dari Kejati Sultra.
Selain perlindungan aset, Rektor juga berharap Kejati Sultra dapat terus mendampingi UHO dalam setiap tahapan pelaksanaan program kerja universitas.
“Kami berharap Kejati Sultra dapat memberikan pendampingan hukum mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kegiatan di lingkungan UHO,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara institusi pendidikan dan lembaga penegak hukum dalam membangun tata kelola yang bersih dan berintegritas.
“Masa depan bangsa harus didukung oleh pondasi yang kuat, termasuk dari sisi perlindungan hukum terhadap aset dan kepentingan universitas. Di sinilah Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis dalam menjaga kepastian hukum,” jelas Kajati.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan Jaksa Pengacara Negara tidak hanya berperan di ruang sidang, tetapi juga di tengah aktivitas akademik.
“Penegakan hukum tidak hanya hidup di ruang sidang dan dalam buku undang-undang, tetapi juga di kampus, di meja kerja para dosen, di ruang rapat pimpinan, hingga dalam pengelolaan aset dan keuangan universitas,” ujarnya.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan sinergi antara Universitas Halu Oleo dan Kejaksaan Tinggi Sultra semakin memperkuat tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel, transparan, dan taat hukum demi mendukung pembangunan pendidikan di Sulawesi Tenggara. (End)



















