Menu

Mode Gelap
Demi Aktivitas Warga Kembali Normal, Ratusan Massa Buka Akses Jetty PT PMS Cegah DBD Sejak Dini, PT Vale Gelar Promkes untuk Warga Puubenua TK Al Kautsar Gelar Pentas Seni, Asrun Lio Dorong Kreativitas Anak PT Vale Bawa Inovasi Praktik Pengelolaan Sampah Sorowako ke Forum Lingkungan Internasional Mahasiswi Pendidikan Matematika UHO Raih Medali Perak pada International Youth Summit di Malaysia Mahasiswi Fakultas Hukum UHO Raih Medali Perak pada Ajang International Youth Summit di Malaysia

Metro Kendari

Usut Korupsi Tambang di Kolut, Kejati Periksa Kepala Wilker KUPP

badge-check


 Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan saat memberikan keterangan. Foto: Kadamu Perbesar

Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan saat memberikan keterangan. Foto: Kadamu

WARTASUAR.COM, Kendari – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terus bergulir di tangan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Hingga saat ini, sedikitnya 20 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk di antaranya pejabat strategis dari sektor pelabuhan dan perhubungan. Salah satu nama yang turut dipanggil penyidik adalah Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolaka Utara, berinisial I.

Wilker Kolut merupakan unit kerja fungsional di bawah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, yang memiliki peran penting dalam aktivitas pemuatan dan pengangkutan komoditas melalui pelabuhan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan membenarkan bahwa Kepala Wilker tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik lebih dari satu kali.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan KUPP Kolaka dalam memfasilitasi pemuatan ore nikel ilegal, khususnya dalam pemberian izin sandar kapal dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). “Yang bersangkutan (inisial I) sudah diperiksa lebih dari satu kali oleh penyidik, statusnya masih sebagai saksi,” kata Iwan saat dikonfirmasi wartawan di Kendari, Jumat (9/5).

Meski masih berstatus saksi, Iwan tak menampik kemungkinan perubahan status hukum terhadap Kepala Wilker Kolut tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada kecukupan alat bukti. “Tentu itu (Penetapan tersangka) akan dilihat dulu oleh penyidik. Kita ikuti saja proses hukumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan bahwa tidak semua saksi yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif. Sejumlah orang yang telah dipanggil secara patut, bahkan lebih dari sekali, diketahui belum hadir memberikan keterangan. “Kami minta kepada para saksi yang sudah dua kali dipanggil agar kooperatif dan hadir memenuhi kewajiban hukumnya sebagai warga negara yang taat hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Iwan Catur menegaskan bahwa Kejati Sultra menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kami akan bekerja secara profesional dan transparan. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (dam)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

UHO Bentuk Panitia Pilrek 2026–2030, Prof Ali Bain Ditunjuk sebagai Ketua

12 Mei 2026 - 20:29 WITA

Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Dosen, UHO Gelar Pelatihan Applied Approach

29 April 2026 - 19:04 WITA

Pelatihan Akreditasi Internasional UHO Fokuskan Penyusunan Dokumen Klaster

21 April 2026 - 20:01 WITA

UHO Berlakukan Kuliah Daring Selama Pelaksanaan UTBK-SNBT 2026

21 April 2026 - 19:58 WITA

UTBK SNBT 2026 di UHO Kendari Diikuti 10.075 Peserta, Kampus Tegaskan Seleksi Transparan

21 April 2026 - 15:34 WITA

Trending di Metro Kendari