Menu

Mode Gelap
UHO dan Badan Gizi Nasional Bahas Penguatan Peran Perguruan Tinggi dalam Program Makan Bergizi Gratis Pakar HTN UHO: Tidak Semua Penugasan Polri di Luar Institusi Terikat Putusan MK Wakil Rektor Akademik UHO Buka Monev Penelitian dan Pengabdian Internal 2025 FEB UHO Selenggarakan Entrepreneur’s Day 2025 UHO Gelar Pelatihan Upgrading dan Tata Kelola OJS untuk Perkuat Kualitas Pengelolaan Jurnal Ilmiah UHO dan Kejati Sultra Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Metro Kendari

Usut Korupsi Tambang di Kolut, Kejati Periksa Kepala Wilker KUPP

badge-check


 Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan saat memberikan keterangan. Foto: Kadamu Perbesar

Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan saat memberikan keterangan. Foto: Kadamu

WARTASUAR.COM, Kendari – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terus bergulir di tangan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Hingga saat ini, sedikitnya 20 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk di antaranya pejabat strategis dari sektor pelabuhan dan perhubungan. Salah satu nama yang turut dipanggil penyidik adalah Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolaka Utara, berinisial I.

Wilker Kolut merupakan unit kerja fungsional di bawah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, yang memiliki peran penting dalam aktivitas pemuatan dan pengangkutan komoditas melalui pelabuhan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan membenarkan bahwa Kepala Wilker tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik lebih dari satu kali.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan KUPP Kolaka dalam memfasilitasi pemuatan ore nikel ilegal, khususnya dalam pemberian izin sandar kapal dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). “Yang bersangkutan (inisial I) sudah diperiksa lebih dari satu kali oleh penyidik, statusnya masih sebagai saksi,” kata Iwan saat dikonfirmasi wartawan di Kendari, Jumat (9/5).

Meski masih berstatus saksi, Iwan tak menampik kemungkinan perubahan status hukum terhadap Kepala Wilker Kolut tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada kecukupan alat bukti. “Tentu itu (Penetapan tersangka) akan dilihat dulu oleh penyidik. Kita ikuti saja proses hukumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan bahwa tidak semua saksi yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif. Sejumlah orang yang telah dipanggil secara patut, bahkan lebih dari sekali, diketahui belum hadir memberikan keterangan. “Kami minta kepada para saksi yang sudah dua kali dipanggil agar kooperatif dan hadir memenuhi kewajiban hukumnya sebagai warga negara yang taat hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Iwan Catur menegaskan bahwa Kejati Sultra menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kami akan bekerja secara profesional dan transparan. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (dam)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

UHO dan Badan Gizi Nasional Bahas Penguatan Peran Perguruan Tinggi dalam Program Makan Bergizi Gratis

21 November 2025 - 19:04 WITA

Pakar HTN UHO: Tidak Semua Penugasan Polri di Luar Institusi Terikat Putusan MK

20 November 2025 - 22:34 WITA

FEB UHO Selenggarakan Entrepreneur’s Day 2025

20 November 2025 - 18:00 WITA

UHO Gelar Pelatihan Upgrading dan Tata Kelola OJS untuk Perkuat Kualitas Pengelolaan Jurnal Ilmiah

19 November 2025 - 18:00 WITA

Dirjen BPK RI Ajak UHO Perkuat Tata Kelola dan Integritas Akademik

11 November 2025 - 19:09 WITA

Trending di Metro Kendari