WARTASUAR.COM, Kendari – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terus bergulir di tangan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Hingga saat ini, sedikitnya 20 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk di antaranya pejabat strategis dari sektor pelabuhan dan perhubungan. Salah satu nama yang turut dipanggil penyidik adalah Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolaka Utara, berinisial I.

Wilker Kolut merupakan unit kerja fungsional di bawah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, yang memiliki peran penting dalam aktivitas pemuatan dan pengangkutan komoditas melalui pelabuhan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan membenarkan bahwa Kepala Wilker tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik lebih dari satu kali.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan KUPP Kolaka dalam memfasilitasi pemuatan ore nikel ilegal, khususnya dalam pemberian izin sandar kapal dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). “Yang bersangkutan (inisial I) sudah diperiksa lebih dari satu kali oleh penyidik, statusnya masih sebagai saksi,” kata Iwan saat dikonfirmasi wartawan di Kendari, Jumat (9/5).
Meski masih berstatus saksi, Iwan tak menampik kemungkinan perubahan status hukum terhadap Kepala Wilker Kolut tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada kecukupan alat bukti. “Tentu itu (Penetapan tersangka) akan dilihat dulu oleh penyidik. Kita ikuti saja proses hukumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan bahwa tidak semua saksi yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif. Sejumlah orang yang telah dipanggil secara patut, bahkan lebih dari sekali, diketahui belum hadir memberikan keterangan. “Kami minta kepada para saksi yang sudah dua kali dipanggil agar kooperatif dan hadir memenuhi kewajiban hukumnya sebagai warga negara yang taat hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Iwan Catur menegaskan bahwa Kejati Sultra menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kami akan bekerja secara profesional dan transparan. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (dam)