Menu

Mode Gelap
Perluas Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Gandeng Smart Agen BRILink di Kolaka Pemprov Sultra Gelar Simulasi Pengamanan dan Pendampingan VVIP, Jelang Rakornas Produk Hukum Daerah Rektor UHO Prof Armid Sebelum Wafat, Sempat Rayakan Dies Natal Kadisdikbud Sultra : SMK 9 Kolaka Jadi Contoh Sinergi Pendidikan dan Industri Bupati Kolaka H.Amri Kick off Liga Soeratin U-15 Sultra 2025 Wagub Kembali Tekankan Pentingnya Disiplin bagi ASN

Metro Kendari

Usut Korupsi Tambang di Kolut, Kejati Periksa Kepala Wilker KUPP

badge-check


 Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan saat memberikan keterangan. Foto: Kadamu Perbesar

Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan saat memberikan keterangan. Foto: Kadamu

WARTASUAR.COM, Kendari – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terus bergulir di tangan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Hingga saat ini, sedikitnya 20 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk di antaranya pejabat strategis dari sektor pelabuhan dan perhubungan. Salah satu nama yang turut dipanggil penyidik adalah Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolaka Utara, berinisial I.

Wilker Kolut merupakan unit kerja fungsional di bawah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, yang memiliki peran penting dalam aktivitas pemuatan dan pengangkutan komoditas melalui pelabuhan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan membenarkan bahwa Kepala Wilker tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik lebih dari satu kali.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan KUPP Kolaka dalam memfasilitasi pemuatan ore nikel ilegal, khususnya dalam pemberian izin sandar kapal dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). “Yang bersangkutan (inisial I) sudah diperiksa lebih dari satu kali oleh penyidik, statusnya masih sebagai saksi,” kata Iwan saat dikonfirmasi wartawan di Kendari, Jumat (9/5).

Meski masih berstatus saksi, Iwan tak menampik kemungkinan perubahan status hukum terhadap Kepala Wilker Kolut tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada kecukupan alat bukti. “Tentu itu (Penetapan tersangka) akan dilihat dulu oleh penyidik. Kita ikuti saja proses hukumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan bahwa tidak semua saksi yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif. Sejumlah orang yang telah dipanggil secara patut, bahkan lebih dari sekali, diketahui belum hadir memberikan keterangan. “Kami minta kepada para saksi yang sudah dua kali dipanggil agar kooperatif dan hadir memenuhi kewajiban hukumnya sebagai warga negara yang taat hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Iwan Catur menegaskan bahwa Kejati Sultra menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kami akan bekerja secara profesional dan transparan. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (dam)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Kendari Siapkan Tiga Lokasi untuk Pembangunan Pusat Layanan Gizi

21 Agustus 2025 - 07:54 WITA

Pemprov Gelar Sunatan Massal Gratis bagi Anak Pra Sejahtera

21 Agustus 2025 - 07:51 WITA

Polda Sultra Bekuk Residivis Bawa 1 Kg Sabu

21 Agustus 2025 - 07:49 WITA

UHO Perpanjang Jadwal Pembayaran UKT Semester Ganjil 2025

20 Agustus 2025 - 18:17 WITA

STIE 66 Kendari Jalin Jejaring Internasional

20 Agustus 2025 - 17:55 WITA

Trending di Metro Kendari