WARTASUAR.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Raya Mahasiswa (KPU-RM) Universitas Halu Oleo (UHO) resmi menetapkan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum Raya Mahasiswa (PEMIRA) Tahun 2025 melalui Surat Keputusan Nomor 001/SKep/KPU-RM/UHO/X/2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU-RM, Lukianto L. Sando, dan Sekretaris Siti Masita.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui rapat pleno KPU-RM pada tanggal 29 Oktober 2025, sesuai dengan ketentuan Peraturan Rektor UHO Nomor 853a Tahun 2015 tentang Organisasi Kemahasiswaan dan peraturan-peraturan terkait lainnya.
Ketua KPU-RM UHO, Lukianto L. Sando, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemira tahun ini akan dilakukan secara digital melalui sistem e-voting untuk memastikan efisiensi dan transparansi proses demokrasi kampus. “Tahapan Pemira disusun secara terbuka dan akuntabel agar seluruh mahasiswa dapat berpartisipasi aktif,” ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, tahapan Pemira 2025 dimulai dengan penyusunan syarat bakal calon (balon) Ketua dan Wakil Ketua BEM UHO, MPM, serta BEM dan DPM Fakultas pada 15–28 Oktober 2025.
Sementara itu, pendaftaran bakal calon dibuka mulai 4 hingga 14 November 2025, dilanjutkan dengan verifikasi berkas pada 15–20 November 2025, dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 25 November 2025.
Masa kampanye dijadwalkan berlangsung 6–9 Desember 2025, disusul debat kandidat pada 10–11 Desember 2025. Adapun pemungutan dan perhitungan suara akan dilaksanakan pada 19 Desember 2025 melalui sistem e-voting yang dikelola KPU-RM bekerja sama dengan BAWASRA.
Setelah proses pemungutan suara, tahapan akan dilanjutkan dengan penyelesaian sengketa hasil Pemira pada 20–28 Desember 2025, dan penetapan hasil akhir serta pemenang Pemira dijadwalkan pada 29 Desember 2025.
Melalui penetapan jadwal ini, KPU-RM UHO berharap Pemira 2025 dapat menjadi wadah pembelajaran politik yang sehat, partisipatif, dan demokratis bagi seluruh mahasiswa Universitas Halu Oleo. (end)



















