Menu

Mode Gelap
Kemenag Wajibkan Kampus Agama Islam Negeri Punya Asrama Mahasiswa, Dikelola Seperti Pesantren Gaduh Penonaktifan BPJS PBI, Wamen HAM Mugiyanto Tegaskan Hak Kesehatan Harus Dipenuhi Negara Dorong Keterbukaan Informasi, PT Vale Beberkan Komitmen Keberlanjutan di Hadapan Pemerintah Desa dan Kecamatan di Area Pemberdayaan Morowali Sekda Kolaka Tekankan Pembangunan Tepat Sasaran Dikbud Sultra Bangun SMAN Baru di Kolaka Utara Pemkab Kolaka Perkuat Penataan Kota dan Mitigasi Sosial Lewat Rakor Penertiban Sampah Visual

Sultra Raya

Polres Bombana Ciduk Pengedar Narkoba di Rumbia Tengah, Sita 19 Paket Sabu 

badge-check

WARTASUAR.COM, BOMBANA – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu. Sebanyak 19 paket sabu siap edar berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Satu tersangka yang diamankan berinisial Ri (31). Pelaku ditangkap di pinggir jalan poros Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, Bombana, pada Selasa (10/2/2026) malam.

Kasat Narkoba Polres Bombana IPTU Rusdianto L menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rumbia Tengah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Bombana.

“Pada Selasa (10/2/2026) sekitar jam 23.10 Wita, personil Satresnarkoba Polres Bombana berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku ditangkap di pinggir jalan poros Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana,” ungkap IPTU Rusdianto L, Rabu (11/2/2026).

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan 19 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan disaku celana sebelah kiri yang dibungkus dengan potongan lakban warna hitam.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual kembali dengan cara ditempel,” ujar Rusdianto.

Akibat perbuatannya, tersangka beserta barang bukti 19 paket sabu dengan berat 3,26 gram dan satu unit handphone diamankan di Polres Bombana untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Rusdianto. (kal)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dikbud Sultra Bangun SMAN Baru di Kolaka Utara

12 Februari 2026 - 10:14 WITA

Ritual Adat Mosehe Wonua, Ikhtiar Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Kolaka Timur

12 Februari 2026 - 10:10 WITA

Tiwu Berjaya di MTQ XIX Kolut, Wabup Tegaskan MTQ Bukan Sekadar Lomba

11 Februari 2026 - 09:11 WITA

Gerak Cepat Pemkab Kolut Benahi Jalan Rusak Bypass Lasusua

11 Februari 2026 - 09:08 WITA

Tinjau Syahbandar Lapuko, Ridwan Bae Puji Penataan Layanan

11 Februari 2026 - 08:56 WITA

Trending di Sultra Raya