Menu

Mode Gelap
UHO Bentuk Panitia Pilrek 2026–2030, Prof Ali Bain Ditunjuk sebagai Ketua PT PMS Hadirkan Perlindungan Kerja, 300 Kartu BPJS Dibagikan kepada Warga Peduli Pekerja Rentan di Kolaka, BPJS Ketenagakerjaan Puji PT PMS Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pj Sekda Bombana Kejari Bombana Lambat, Kejati Diminta Ambil Alih 749 Lulusan UHO Diwisuda, Rektor Tekankan Adaptasi dan Daya Saing Alumni Jelang Porprov 2026, Pemkab Kolaka Gelontorkan Rp5 Miliar untuk KONI

Sultra Raya

Polres Bombana Ciduk Pengedar Narkoba di Rumbia Tengah, Sita 19 Paket Sabu 

badge-check

WARTASUAR.COM, BOMBANA – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu. Sebanyak 19 paket sabu siap edar berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Satu tersangka yang diamankan berinisial Ri (31). Pelaku ditangkap di pinggir jalan poros Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, Bombana, pada Selasa (10/2/2026) malam.

Kasat Narkoba Polres Bombana IPTU Rusdianto L menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rumbia Tengah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Bombana.

“Pada Selasa (10/2/2026) sekitar jam 23.10 Wita, personil Satresnarkoba Polres Bombana berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku ditangkap di pinggir jalan poros Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana,” ungkap IPTU Rusdianto L, Rabu (11/2/2026).

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan 19 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan disaku celana sebelah kiri yang dibungkus dengan potongan lakban warna hitam.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual kembali dengan cara ditempel,” ujar Rusdianto.

Akibat perbuatannya, tersangka beserta barang bukti 19 paket sabu dengan berat 3,26 gram dan satu unit handphone diamankan di Polres Bombana untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Rusdianto. (kal)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TP-PKK dan DWP Koltim Gelar Ramadan Berbagi di Tirawuta

16 Maret 2026 - 10:00 WITA

Pemkab Kolut Pantau Harga dan Stok Pangan di Pasar Lacaria 

16 Maret 2026 - 09:55 WITA

Pengurus PGRI Koltim Dikukuhkan, Yosep Sahaka Tekankan Peran Strategis Guru

8 Maret 2026 - 09:14 WITA

Yosep Sahaka Serukan Penguatan Iman dan Komitmen Pembangunan Koltim

3 Maret 2026 - 12:45 WITA

Dikbud Sultra Bangun SMAN Baru di Kolaka Utara

12 Februari 2026 - 10:14 WITA

Trending di Sultra Raya