Menu

Mode Gelap
Program Sahabat Polri Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Kasus Sabu Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Kolaka, PT Vale Serahkan Ambulans untuk Dukung Operasional PMI Capai Produksi 72.027 Ton, PT Vale Indonesia Bukukan Kinerja Positif di 2025 Ketua Nasdem Kolaka Door to Door Bagikan Paket Ramadhan ke Warga Pomalaa TP-PKK dan DWP Koltim Gelar Ramadan Berbagi di Tirawuta

Metro Kendari

Korupsi Tambang Nikel di Kolut, Kejati Tetapkan Pemilik Jetty jadi Tersangka Kelima

badge-check


 Aspidusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan saat memberikan keterangan. Foto Kadamu/ Perbesar

Aspidusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan saat memberikan keterangan. Foto Kadamu/

WARTASUAR.COM, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara. Pada Jumat (9/5), satu tersangka baru kembali ditetapkan.

Tersangka berinisial HH, yang diketahui merupakan pemilik jetty, kini resmi menyandang status tersangka kelima dalam perkara ini.
Penetapan HH sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, dalam konferensi pers yang digelar di Kendari. Ia menjelaskan bahwa HH diduga kuat terlibat dalam mata rantai distribusi ore nikel ilegal melalui fasilitas jetty miliknya. “HH adalah pemilik sarana dan prasarana jetty yang kami duga menjadi lokasi pengangkutan ore nikel tanpa izin resmi. Ia resmi kami tetapkan sebagai tersangka kelima setelah melalui proses penyidikan intensif,” ungkap Iwan Catur.

Lebih lanjut dijelaskan, penetapan HH merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menyeret sejumlah pejabat di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka. Diduga, para pejabat ini menyalahgunakan wewenang dengan memberikan izin sandar dan Surat Perintah Berlayar (SPB) untuk kapal-kapal pengangkut ore nikel yang tidak memiliki dokumen lengkap. “Ini bagian dari proses panjang yang kami lakukan. Ada indikasi kuat keterlibatan HH dalam rantai kejahatan ini, khususnya dalam memfasilitasi kegiatan tambang ilegal lewat jetty miliknya,” terang Iwan Catur.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HH telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terakhir bahkan dilakukan hingga larut malam di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Kamis malam (8/5). “Pemeriksaan berlangsung sampai pukul 23.00 WIB. Setelah itu, statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Saat ini, HH untuk sementara ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Selatan. Namun, Kejati Sultra berencana segera memindahkan penahanan HH ke Kendari untuk memudahkan proses penyidikan lanjutan. “Kita akan lakukan pemindahan ke Kendari secepatnya, agar proses penanganan perkara ini bisa lebih efektif dan efisien,” ungkap Iwan Catur.

Dengan penetapan HH sebagai tersangka kelima, Kejati Sultra memastikan bahwa pengusutan kasus ini belum akan berhenti. “Kami tegaskan, Kejaksaan tidak akan berhenti sampai di sini. Semua pihak yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tandas Iwan Catur. (dam)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramadhan Sultra Fest Perkuat UMKM dan Kendalikan Inflasi

9 Maret 2026 - 11:27 WITA

Mobil Dinas Pejabat Pemprov Sultra Terlibat Kecelakaan

9 Maret 2026 - 11:25 WITA

PT SDP Serahkan Pustu hingga Motor Sampah ke Pemkot Kendari

5 Maret 2026 - 12:53 WITA

Polresta Kendari Tetapkan Satu Tersangka Kasus Umrah Ilegal

5 Maret 2026 - 12:51 WITA

Bank Sultra Raih Juara II Akuisisi QRIS BMPD Sultra

11 Februari 2026 - 09:18 WITA

Trending di Metro Kendari