Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kolaka Bantah Terlibat Proyek APBN, Layangkan Somasi ke Media IPIP Bantu Penanganan Kebakaran Lahan di Desa Sopura, 11 Personel dan Dua Unit Damkar Dikerahkan Muhammad Zainal Resmi Nahkodai IKA Teknik Pertambangan USN Kolaka Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi Tak Cuma Jago Mengajar, Lulusan Pendidikan Akuntansi FKIP UHO Dipersiapkan Siap Kerja di Bank & Industri Semester I 2026, Satresnarkoba Polres Kolaka Gagalkan Peredaran 3,6 Kg Narkotika

Headline

Pemprov Sultra Tandatangani PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

badge-check


 Pemprov Sultra Tandatangani PKS Pemanfaatan Data Kependudukan Perbesar

WARTASUAR.COM, KENDARI – Mendorong transformasi pelayanan publik berbasis digital, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan lintas instansi di Aula Dukcapil Sultra.

Sekretaris Daerah Provinsi Sultra H. Asrun Lio mengatakan, data kependudukan sebagai aset strategis daerah sangat penting. Menurutnya, ada empat manfaat utama dari PKS ini, yakni memperkuat sinergi antarlembaga, meningkatkan efisiensi pelayanan, mendukung kualitas pengambilan kebijakan, serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

“Saya mendorong seluruh OPD untuk terus berinovasi dalam membangun ekosistem data yang aman, akurat, dan terintegrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dukcapil Sultra, Muhammad Fadlansyah menjelaskan, kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, yang memberi dasar hukum bagi akses dan pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah. Persetujuan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri juga telah diperoleh melalui surat nomor 400.8.1.2/751/Dukcapil.

“Saatini kami tengah menyiapkan Pergub tentang Pemadanan dan Pemanfaatan Data Berbasis NIK, yang kini menunggu pengesahan gubernur. Pergub ini akan menjadi pedoman penting bagi seluruh OPD dalam mengakses data “by name by address” secara legal dan aman,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini, Dukcapil Sultra telah menjalin PKS dengan total 32 perangkat daerah, di mana 16 di antaranya telah mendapatkan hak akses resmi, dan satu OPD masih dalam proses penyelesaian dokumen.

Fadlansyah juga mengingatkan, akses data ini bersifat terbatas dan hanya untuk kepentingan pelayanan publik yang sah, serta harus digunakan secara bertanggung jawab sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (End)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kolaka Bantah Terlibat Proyek APBN, Layangkan Somasi ke Media

23 Agustus 2026 - 21:04 WITA

IPIP Bantu Penanganan Kebakaran Lahan di Desa Sopura, 11 Personel dan Dua Unit Damkar Dikerahkan

21 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Muhammad Zainal Resmi Nahkodai IKA Teknik Pertambangan USN Kolaka

26 Juli 2026 - 21:07 WITA

Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi

24 Juli 2026 - 18:30 WITA

Tak Cuma Jago Mengajar, Lulusan Pendidikan Akuntansi FKIP UHO Dipersiapkan Siap Kerja di Bank & Industri

21 Juli 2026 - 13:03 WITA

Trending di Headline