Menu ✖

Mode Gelap
338 PPPK Kesehatan, DPRD Kolut Tagih Kenaikan Insentif Bupati Kolut Tegaskan Perubahan APBD Harus Tepat Sasaran: Harus Tuntas 2026! Perlukah Dewan Kode Etik Pejabat Publik? PAD Disorot, DPRD dan Pemda Kolut Bahas Penguatan Pendapatan Daerah Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup dengan Kemenangan 2-0 atas Singapura Jumat Curhat Perdana, Kapolresta Kendari Hadir Dengarkan Keluhan Masyarakat

News

338 PPPK Kesehatan, DPRD Kolut Tagih Kenaikan Insentif

badge-check


 338 PPPK Kesehatan, DPRD Kolut Tagih Kenaikan Insentif Perbesar

Wartasuar.Com—Paripurna perubahan APBD 2026, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kolaka Utara kembali mengangkat persoalan insentif bagi 338 tenaga kesehatan berstatus PPPK paruh waktu.

 

Dalam pandangan fraksi pada rapat paripurna DPRD Kolaka Utara, Senin (28/9/2026), pemerintah daerah diminta merealisasikan kesepakatan kenaikan insentif yang sebelumnya menjadi perhatian DPRD.

 

Fraksi Demokrat menyebut terdapat 338 PPPK paruh waktu bidang kesehatan yang insentifnya diharapkan naik dari Rp250 ribu menjadi Rp500 ribu per bulan.

 

Persoalan tersebut menjadi salah satu catatan dalam pembahasan perubahan APBD karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan tenaga yang bekerja pada sektor pelayanan kesehatan.

 

Fraksi Demokrat juga meminta efisiensi dilakukan pada belanja pemeliharaan dan perjalanan dinas sehingga anggaran dapat lebih diarahkan pada kebutuhan yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.

 

Menanggapi catatan tersebut, Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., mengatakan usulan kenaikan insentif PPPK paruh waktu bidang kesehatan akan dibahas dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

 

“Untuk insentif PPPK paruh waktu, khususnya tenaga kesehatan, tentu akan kita lihat kemampuan anggaran daerah. Usulan kenaikan dari Rp250 ribu menjadi Rp500 ribu akan dibahas bersama DPRD sesuai dengan ketentuan dan ketersediaan anggaran,” ujar Bupati.

 

Menurutnya, pemerintah daerah tetap memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan karena mereka memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Pemerintah daerah memahami kebutuhan dan harapan tenaga kesehatan. Namun, setiap kebijakan penambahan anggaran harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” katanya.

 

Bupati menegaskan, perubahan APBD harus diarahkan pada kebutuhan yang mendesak, memiliki target yang jelas dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

 

“Setiap perubahan anggaran akan diarahkan pada kebutuhan yang mendesak, memiliki target yang jelas, dapat dilaksanakan dalam waktu tahun anggaran 2026, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Bupati.

 

Pembahasan perubahan APBD selanjutnya akan menjadi ruang bagi pemerintah dan DPRD untuk mencermati kemampuan anggaran serta menentukan program yang dapat direalisasikan hingga akhir tahun, termasuk usulan kenaikan insentif bagi 338 PPPK paruh waktu bidang kesehatan.

 

Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Kolaka Utara Fitra Yudi, Wakil Ketua I Muhammad Syair, S.Sos., Wakil Ketua II Agusdin, S.Kom., Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., serta jajaran kepala OPD. (lea)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Kolut Tegaskan Perubahan APBD Harus Tepat Sasaran: Harus Tuntas 2026!

28 September 2026 - 19:44 WITA

PAD Disorot, DPRD dan Pemda Kolut Bahas Penguatan Pendapatan Daerah

28 September 2026 - 13:50 WITA

Jumat Curhat Perdana, Kapolresta Kendari Hadir Dengarkan Keluhan Masyarakat

25 September 2026 - 17:44 WITA

Safari Jumat, Kapolresta Kendari Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Jamaah Masjid Raya Al-Kautsar Kendari*

25 September 2026 - 17:41 WITA

Kemenag Wajibkan Kampus Agama Islam Negeri Punya Asrama Mahasiswa, Dikelola Seperti Pesantren

12 Februari 2026 - 12:39 WITA

Trending di News