Menu

Mode Gelap
PT Vale Ajak Warga Tambea Terapkan PHBS, Dukung Program Kolaka Sehat, Bersih dan Berdaya UHO Wisuda 752 Lulusan, Plt Rektor Ajak Alumni Terus Berkarya dan Berkontribusi bagi Bangsa UHO Berangkatkan 5.109 Mahasiswa KKN, Siap Mengabdi di Berbagai Wilayah Sultra Senat UHO Tetapkan Tiga Besar Calon Rektor Periode 2026–2030, Ida Usman Raih Dukungan Terbanyak Peringati HUT ke 25 , DPC Partai Demokrat Kolaka Gelar Aksi Bersih Lingkungan 3.526 Peserta Lulus SMM UHO 2026, Kampus Buka Gelombang II untuk Penuhi Kuota

News

Bahas Dana Transfer Pusat ke Daerah, Bupati Kolut Hadiri Rapat Komisi II DPR RI Secara Daring

badge-check

WARTASUAR.COM, Lasusua – Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, MH, mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi II DPR RI secara daring melalui Zoom Meeting dari Kantor Bupati Kolaka Utara, Rabu (30/4/2025).

Kegiatan ini membahas pengawasan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah dan dihadiri oleh 13 gubernur atau perwakilannya serta Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk. Gubernur Sulawesi Tenggara, hadir langsung dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Sementara itu, para bupati dari Sulawesi Tenggara, termasuk Bupati Kolaka Utara, mengikuti secara daring.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya pengawasan terhadap dana transfer pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Bagi Hasil (DBH), karena sebagian besar daerah di Indonesia sangat bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Komisi II DPR RI pada periode ini concern menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh dana transfer pusat ke daerah,” ujarnya.

Selain membahas dana transfer, rapat juga menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dinilai belum optimal. Komisi II turut membahas isu kepegawaian, terutama terkait konversi tenaga honorer menjadi PPPK, serta keterbatasan ruang fiskal daerah akibat batasan belanja pegawai yang diatur dalam undang-undang.

Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan yang dilakukan Komisi II selama tiga hari, guna mendengarkan langsung masukan dan permasalahan dari seluruh pemerintah daerah di Indonesia. (Hrn)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemenag Wajibkan Kampus Agama Islam Negeri Punya Asrama Mahasiswa, Dikelola Seperti Pesantren

12 Februari 2026 - 12:39 WITA

Gaduh Penonaktifan BPJS PBI, Wamen HAM Mugiyanto Tegaskan Hak Kesehatan Harus Dipenuhi Negara

12 Februari 2026 - 12:32 WITA

Pensiunan ASN Harap Cemas, Kenaikan Gaji Masih Tunggu Keputusan

5 Februari 2026 - 17:09 WITA

Dukung Praktik Pertambangan Berkelanjutan di Pomalaa, PT Vale Indonesia: Kami Terbuka terhadap Masukan

26 Januari 2026 - 14:30 WITA

UHO Umumkan Beauty Contest Pemilihan KAP untuk Audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2025

14 September 2025 - 17:32 WITA

Trending di News