Menu ✖

Mode Gelap
Kejati Sultra Tetapkan Mantan Sekda Asrun Lio Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Rp4,23 Miliar Asap Karhutla Mengancam Aktivitas Sekolah, Dikbud Kolaka Utara Siapkan Opsi PJJ hingga Liburkan Siswa Sekda Kolut Sebut Ancaman Banjir Intai Kolaka Utara 10-20 Tahun Mendatang: Kerusakan Alam Tak Boleh Dibiarkan, Lakukan Langkah Antisipasi dari Sekarang! Peduli Kesehatan Masyarakat Terdampak Asap, PBFI Kolaka Bagikan Masker  Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas FBS Youth Cup 2026 Jadi Panggung Baru Talenta Muda Sepakbola Kolaka Utara

Sultra Raya

Edarkan Narkoba, IRT dan Tiga Rekan Prianya Diciduk Polisi

badge-check


 Ilustrasi/ Net Perbesar

Ilustrasi/ Net

WARTASUAR.COM, MUNA – Salah seorang ibu rumah tangga (IRT) dan tiga teman prianya diciduk Satres Narkoba Polres Muna karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di kabupaten Muna. Keempat pengedar narkoba tersebut yakni perempuan inisial COJ (39), laki-laki inisial IAO (20), PH (30) dan AD (26).
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kepala Seksi Humas, Iptu Baharuddin mengungkapkan keempat pengedar narkoba tersebut di ciduk polisi ditempat berbeda yakni di Jalan Laode Pulu dan Jalan Sukowati, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Senin (4/8) siang menjelang sore. “Benar, pengungkapan perkara narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat,” ucapnya pada awak media, Selasa (5/8).
Perwira pertama Polri ini mengatakan, pengungkapan perkara narkoba tersebut bermula saat tim Satres Narkoba Polres Muna yang diterjunkan melakukan pengintaian di TKP Jalan Laode Pulu, kelurahan Laende melihat target operasi (TO) tersangka IAO sedang mengendarai motor, lalu TO tersebut berhenti disebuah lorong. Kesempatan tersebut tidak disia-siakan oleh tim yang bertugas saat itu. “Begitu melihat tersangka, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan. Saat digeledah, anggota menemukan satu sachet kecil narkoba jenis sabu-sabu dari kantung belakang celana bagian kanan tersangka,” kata Baharuddin.
Tidak berhenti disitu, polisi kata Baharuddin, melakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka IAO. Pasalnya, IAO mengaku barang haram yang ditemukan disaku celananya tersebut diperolehnya dari PH melalui perantara AD beralamat di Jalan Sukowati, kelurahan Laende. “Saat PH digeledah ditemukan sabu-sabu di saku celananya bagian depan kiri. PH juga mengakui narkoba tersebut dia terima dari COJ (perempuan) melalui transaksi tabrak tangan,” ujarnya.
Selanjutnya, polisi mendatangi rumah IRT COJ tersebut. Alhasil setelah dilakukan penangkapan terhadapnya dan rumahnya di geledah, polisi menemukan tiga sachet kecil sabu, dua sachet kosong ukuran kecil, tiga sachet kosong ukuran sedang, 19 sachet kosong ukuran kecil, timbangan digital, dan beberapa barang lainnya tersimpan di tempat pembuangan sampah di belakang rumahnya. “Berdasarkan hasil interogasi, keempat tersangka tersebut mengaku narkoba yang mereka edarkan itu, mereka terima dari seorang Napi di Rutan Kelas IIB Raha bernama Emon. Adapun total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 6,16 gram,” ungkap Baharuddin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Baharuddin menegaskan keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (mad)
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Sultra Tetapkan Mantan Sekda Asrun Lio Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Rp4,23 Miliar

15 Oktober 2026 - 20:40 WITA

Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

15 Oktober 2026 - 08:37 WITA

Unggul dengan 42 Suara, Takdir Saili Terpilih sebagai Rektor UHO 2026–2030

13 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Polresta Kendari Ungkap Tujuh Perkara Pidana, Buser 77 dan Polsek Mandonga Bergerak

8 Oktober 2026 - 18:29 WITA

UHO Bagikan Buku Tabungan KIP Kuliah bagi Mahasiswa SNBP dan SNBT 2026

5 Oktober 2026 - 08:34 WITA

Trending di Collection