Menu ✖

Mode Gelap
Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas FBS Youth Cup 2026 Jadi Panggung Baru Talenta Muda Sepakbola Kolaka Utara Unggul dengan 42 Suara, Takdir Saili Terpilih sebagai Rektor UHO 2026–2030 Pemda dan DPRD Kolut Bahas Rencana Tukar Guling RS Patoa dengan PT CSM Dua Anggota Satresnarkoba Baubau Masuk Patsus, Dugaan Intimidasi Wartawan Diusut Dua Pria Asal Wawo Kolut Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Sabu 8,23 Gram

Metro Kendari

Polisi Ringkus Pelaku Penikaman di Terminal Baruga

badge-check


 Pelaku pembunuhan berinisial AA (57) saat digelandang kepolisian Polsek Baruga. FOTO: Endra Perbesar

Pelaku pembunuhan berinisial AA (57) saat digelandang kepolisian Polsek Baruga. FOTO: Endra

WARTASUAR.COM, Kendari – Kepolisian Sektor Baruga berhasil mengamankan pelaku pembunuhan seorang sopir mobil angkutan bernama Dedi (54) yang terjadi di Terminal Baruga, Kota Kendari beberapa hari lalu. Pelaku berinisial AA (57) berhasil diringkus kepolisian saat bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Lalokateba, Kecamatan Dangia Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) beberapa hari setelah kejadian.

Kapolsek Baruga AKP Marjuni mengatakan, kronologi kejadian yang bermula pada Jumat 5 Mei 2025 malam saat pelaku bertemu dengan korban di terminal dan sepakat untuk diantar ke Desa Asri Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.

“Pelaku sudah berada di terminal sejak hari Jumat, dan tengah malam itu bertemu dengan korban. Mereka sepakat untuk berangkat keesokan harinya karena sudah larut malam,” ujar AKP Marjuni, Rabu (7/5).

Namun pada Sabtu dini hari, pelaku sempat tidak menemukan mobil korban yang meninggalkan terminal tanpa memberitahunya. Hal ini memicu kecurigaan dan kemarahan pelaku, terutama karena barang-barangnya telah berada dalam mobil korban.

Kata Marjuni, saat korban kembali ke terminal, terjadilah pertengkaran. Pelaku sempat meminta barang-barangnya, namun terjadi dorong-dorongan antara pelaku dan korban. “Dia mau mengambil barang-barang yang ada dalam mobil korban dan di situ sempat mereka bertengkar. Sempat ribut. Pada saat ribut pertama di situ ada kesempatan pelaku ini mengambil batu,” ujar Marjuni.

Dalam pertengkaran tersebut, pelaku mengambil batu ganjal mobil dan memukul korban dua kali di bagian kepala. Korban sempat melawan dan mencekik pelaku, namun kemudian kembali duduk di dalam mobil.

Di saat itu, pelaku mengambil tas miliknya yang berisi badik (senjata tajam), lalu menusuk korban sebanyak tiga kali di kepala, perut, dan dada.
“Setelah menusuk korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Korban sempat membawa mobilnya sendiri ke Polsek dan melaporkan kejadian sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Bahteramas, tambah Marjuni.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Desa Lalo Kateba, Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur, saat berusaha melarikan diri. “Itu sudah termasuk upaya melarikan diri. Setelah kejadian, pelaku memang berencana berpindah ke Kelurahan Tanggetada, namun kami berhasil menangkapnya lebih dulu,” tegas AKP Marjuni.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi sampai saat ini masih melakukan pencarian terhadap barang bukti yang dibuang pelaku di sekitar terminal Baruga. (end)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

15 Oktober 2026 - 08:37 WITA

Unggul dengan 42 Suara, Takdir Saili Terpilih sebagai Rektor UHO 2026–2030

13 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Polresta Kendari Ungkap Tujuh Perkara Pidana, Buser 77 dan Polsek Mandonga Bergerak

8 Oktober 2026 - 18:29 WITA

UHO Bagikan Buku Tabungan KIP Kuliah bagi Mahasiswa SNBP dan SNBT 2026

5 Oktober 2026 - 08:34 WITA

Kedapatan Busur dan Katapel, Pelajar Diamankan Polresta Kendari

29 September 2026 - 17:56 WITA

Trending di Headline