Menu ✖

Mode Gelap
Kabut Asap Karhutla Belum Reda, Dinkes Kolut Terus Pantau Kualitas Udara: Siagakan 16 Puskesmas Layani Masyarakat yang Terpapar Asap Kejati Sultra Tetapkan Mantan Sekda Asrun Lio Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Rp4,23 Miliar Asap Karhutla Mengancam Aktivitas Sekolah, Dikbud Kolaka Utara Siapkan Opsi PJJ hingga Liburkan Siswa Sekda Kolut Sebut Ancaman Banjir Intai Kolaka Utara 10-20 Tahun Mendatang: Kerusakan Alam Tak Boleh Dibiarkan, Lakukan Langkah Antisipasi dari Sekarang! Peduli Kesehatan Masyarakat Terdampak Asap, PBFI Kolaka Bagikan Masker  Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

Sultra Raya

ASN Kolut Wajib Salat Zuhur Berjamaah

badge-check


 ASN Kolut Wajib Salat Zuhur Berjamaah Perbesar

Dalam upaya membentuk aparatur sipil negara yang tak hanya profesional tetapi juga berintegritas spiritual, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengeluarkan kebijakan baru. Melalui Surat Edaran Bupati tertanggal 27 Juni 2024, seluruh ASN diwajibkan melaksanakan salat Zuhur berjamaah dan mengikuti pengajian rutin di masjid Agung Bahru Rasyad Wal Ittihad Lasusua. Kebijakan ini menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada aspek fisik dan ekonomi, tetapi juga penguatan nilai spiritual sebagai pondasi utama pemerintahan yang beradab (madani).

Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar mengatakan, seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara wajib melaksanakan salat Zuhur berjamaah di Masjid Agung Lasusua setiap hari kerja.

“ASN juga diimbau untuk mengikuti pengajian rutin yang dilaksanakan setiap hari Jumat pukul 07.30 WITA di Masjid Agung Lasusua.Kepala OPD diminta mengatur kehadiran pegawai agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Surat Edaran ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2024,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan surat edaran ini saat ini masih dalam tahap penyesuaian, seiring dengan proses penyempurnaan organisasi perangkat daerah (OPD) pasca pelaksanaan uji kompetensi pejabat.

“Terkait jadwal-jadwal dan instruksi memang belum terlalu efektif kita laksanakan karena kita masih fokus menyempurnakan organisasi pemerintah daerah, terutama OPD-OPD.Tapi yang paling penting adalah kesadaran dari dalam diri masing-masing. Persoalan ibadah, saya kira tidak perlu ditekan-tekan, karena itu menyangkut kesadaran yang lebih mulia,” tambahnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan misi pemerintah daerah untuk membangun ASN yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki integritas spiritual yang kuat. Nilai religius diharapkan menjadi napas dalam setiap tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan langkah ini, Pemda Kolaka Utara ingin menegaskan bahwa pemerintahan yang madani bukan sekadar cita-cita, tapi harus dimulai dari perilaku dan kesadaran diri ASN sebagai pelayan publik yang berlandaskan nilai-nilai keimanan dan keteladanan,” tandasnya. (lea)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Sultra Tetapkan Mantan Sekda Asrun Lio Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Rp4,23 Miliar

15 Oktober 2026 - 20:40 WITA

Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

15 Oktober 2026 - 08:37 WITA

Unggul dengan 42 Suara, Takdir Saili Terpilih sebagai Rektor UHO 2026–2030

13 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Polresta Kendari Ungkap Tujuh Perkara Pidana, Buser 77 dan Polsek Mandonga Bergerak

8 Oktober 2026 - 18:29 WITA

UHO Bagikan Buku Tabungan KIP Kuliah bagi Mahasiswa SNBP dan SNBT 2026

5 Oktober 2026 - 08:34 WITA

Trending di Collection