Menu

Mode Gelap
Optimalkan Produksi Beras, Pemkab Kolaka Siapkan Lahan untuk Penggilingan Padi Modern Peduli Masyarakat, Pemkab Kolaka Siapkan Cadangan 30 Ton Beras Untuk Penanganan Bencana Tekan Inflasi, Pemkab Kolaka Laksanakan Gerakan Pangan Murah Semarak Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, ANTAM UBP Nikel Kolaka Perkuat Budaya Kerja Amanah, Peduli dan Berintegritas Berantas Korupsi, Kejari Kolaka Selamatkan Rp 84,7 Juta Uang Negara Ketua DPRD Kolaka Bantah Terlibat Proyek APBN, Layangkan Somasi ke Media

Headline

Jalankan Bisnis Secara Profesional, IPIP Tegaskan Komitmen Patuhi Regulasi Perundang-Undangan

badge-check


 Jalankan Bisnis Secara Profesional, IPIP Tegaskan Komitmen Patuhi Regulasi Perundang-Undangan Perbesar

WARTASUAR.COM, KOLAKA – Di tengah masifnya pembangunan kawasan industri di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, isu mengenai keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) kerap menjadi sorotan. Publik pun tak jarang menaruh kekhawatiran akan adanya diskriminasi antara TKA dengan pekerja lokal.

Menyikapi persoalan tersebut, PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) menegaskan komitmen untuk menjalankan praktik bisnis secara profesional dan patuh terhadap regulasi perundang-undangan.

General Manager External IPIP, Saefuddin Muslimin, menjelaskan bahwa keberadaan TKA adalah bagian penting yang tak terpisahkan. Sebagai perusahaan yang tengah menggarap proyek berskala besar dan berteknologi tinggi di Bumi Mekongga, kehadiran tenaga kerja asing asal Tiongkok bertujuan untuk mengakselerasi proyek di kawasan industri IPIP.

Pria yang akrab disapa Efu ini menegaskan bahwa keberadaan tenaga kerja asing untuk mempercepat tahapan konstruksi—TKA yang didatangkan pun umumnya memiliki keahlian khusus. Dalam konteks ini, kata dia, TKA diposisikan sebagai penguat, bukan sebagai pengganti tenaga kerja lokal.

Ia menegaskan, pemerintah membuka akses penggunaan tenaga kerja asing sepanjang sesuai regulasi yang berlaku. “Kami memastikan bahwa setiap TKA yang keluar-masuk di kawasan industri sudah dilaporkan ke pihak imigrasi selaku institusi pemerintah yang menjalankan tugas keimigrasian,” katanya.

Tegaskan Tak Ada Diskriminasi antara TKA dengan Pekerja Lokal

Menyikapi kekhawatiran publik akan adanya dugaan perlakuan istimewa yang diberikan kepada para TKA, IPIP menegaskan bahwa setiap pekerja memperoleh hak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pun dari segi kesejahteraan, perusahaan memastikan tidak ada diskriminasi antara TKA dengan pekerja lokal.

Perusahaan menyadari bahwa kepercayaan publik menjadi modal utama dalam keberlanjutan proyek. Karena itu, sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar.

Sehubungan dengan pemberitaan pasca-rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kolaka, IPIP berharap agar informasi yang disampaikan ke publik dapat dipahami secara utuh, proporsional, dan berbasis fakta. (Hrn)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Optimalkan Produksi Beras, Pemkab Kolaka Siapkan Lahan untuk Penggilingan Padi Modern

11 September 2026 - 10:19 WITA

Peduli Masyarakat, Pemkab Kolaka Siapkan Cadangan 30 Ton Beras Untuk Penanganan Bencana

10 September 2026 - 22:12 WITA

Tekan Inflasi, Pemkab Kolaka Laksanakan Gerakan Pangan Murah

10 September 2026 - 16:36 WITA

Semarak Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, ANTAM UBP Nikel Kolaka Perkuat Budaya Kerja Amanah, Peduli dan Berintegritas

2 September 2026 - 13:10 WITA

Ketua DPRD Kolaka Bantah Terlibat Proyek APBN, Layangkan Somasi ke Media

23 Agustus 2026 - 21:04 WITA

Trending di Headline