Menu

Mode Gelap
Kartelisasi Kekuasaan dan Risiko Korupsi: Ketika Politik dan Birokrasi Bertemu di Ruang Gelap Perluas Akses Pendidikan, AMB Kendari Buka PMB bagi Mahasiswa Kolaka Cegah DBD dan TBC, PT Vale dan Puskesmas Baula Edukasi Warga Perkuat Ketahanan Energi, PT Vale Integrasikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Inovasi Rendah Karbon Optimalkan Produksi Beras, Pemkab Kolaka Siapkan Lahan untuk Penggilingan Padi Modern Peduli Masyarakat, Pemkab Kolaka Siapkan Cadangan 30 Ton Beras Untuk Penanganan Bencana

Colomnis

Kartelisasi Kekuasaan dan Risiko Korupsi: Ketika Politik dan Birokrasi Bertemu di Ruang Gelap

badge-check


 Kartelisasi Kekuasaan dan Risiko Korupsi: Ketika Politik dan Birokrasi Bertemu di Ruang Gelap Perbesar

Oleh: M. Hasan (Pengamat Kebijakan Publik)

 

Korupsi jarang lahir dalam ruang yang benar-benar kosong. Ia dapat tumbuh ketika kekuasaan, kepentingan politik, uang, dan kewenangan birokrasi bertemu tanpa pengawasan yang efektif.

 

Karena itu, istilah kartelisasi kekuasaan penting dibaca sebagai konsep analitis. Ia tidak otomatis berarti tindak pidana atau tuduhan terhadap partai, pejabat, maupun birokrasi tertentu. Yang perlu diuji adalah apakah terdapat jejaring kepentingan yang bekerja secara tertutup, mempertahankan akses terhadap kekuasaan, dan berpotensi menggeser kepentingan publik.

 

KPK telah lama mengingatkan bahwa mahalnya biaya politik dapat meningkatkan risiko korupsi. Dalam kajiannya, KPK mencatat lebih dari 340 anggota DPR dan DPRD serta 24 gubernur dan lebih dari 160 bupati/wali kota telah terseret perkara korupsi dalam rentang dua dekade. Angka tersebut merupakan data penanganan perkara yang disampaikan KPK dan tidak berarti seluruh pejabat politik terlibat korupsi.

 

Persoalannya menjadi semakin serius ketika politik berubah menjadi transaksi.

 

Dukungan finansial kepada kandidat secara hukum tidak identik dengan korupsi. Namun, KPK mencatat adanya risiko ketika pembiayaan politik disertai harapan memperoleh keuntungan setelah kandidat menduduki jabatan publik. Dalam kondisi demikian, jabatan publik dapat berhadapan dengan kepentingan penyandang dana dan jaringan politik.

 

Di sinilah bahaya politik transaksional muncul: biaya politik dapat berubah menjadi utang politik, dan utang politik berpotensi dibayar dengan keputusan publik.

 

Birokrasi di Persimpangan

 

Birokrasi seharusnya menjadi instrumen negara yang profesional, netral, dan melayani masyarakat. Tetapi birokrasi juga memiliki kewenangan besar atas anggaran, pengadaan, perizinan, pelayanan, dan administrasi pemerintahan.

 

Jika kewenangan tersebut bertemu dengan kepentingan politik dan ekonomi yang tidak dikelola secara transparan, ruang konflik kepentingan terbuka.

 

Pemerintah sendiri mengakui persoalan tersebut. PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan mengatur bahwa konflik kepentingan dapat bersumber antara lain dari kepentingan bisnis atau finansial, hubungan keluarga, afiliasi, rangkap jabatan, pengaruh dari jabatan sebelumnya, serta penerimaan hadiah atau gratifikasi.

 

Artinya, persoalan birokrasi bukan sekadar soal ada atau tidaknya pegawai yang korup. Yang lebih penting adalah apakah sistem mampu mencegah hubungan pribadi, politik, dan ekonomi memengaruhi keputusan pemerintahan.

 

Korupsi Tidak Selalu Bekerja Sendirian

 

Laporan Tahunan KPK 2025 menunjukkan perhatian terhadap pola korupsi yang tidak berdiri sendiri. KPK menggambarkan adanya perkara yang melibatkan lingkaran relasi atau circle kekuasaan, termasuk keluarga, orang kepercayaan, tim sukses, dan jejaring politik.

 

Temuan tersebut penting bukan untuk menggeneralisasi bahwa setiap jaringan politik adalah jaringan korupsi, tetapi untuk menunjukkan bahwa korupsi dapat memiliki dimensi relasional.

 

Dengan kata lain, yang harus diperiksa bukan hanya siapa menerima uang, tetapi juga siapa yang memiliki akses, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana prosesnya berlangsung.

 

Di sinilah pemberantasan korupsi harus bergerak dari sekadar menangkap pelaku menuju pembenahan sistem yang memungkinkan korupsi terjadi.

 

Ketika Ruang Gelap Menjadi Masalah Demokrasi

 

Demokrasi membutuhkan kompetisi. Birokrasi membutuhkan profesionalisme. Negara membutuhkan hukum yang berlaku bagi semua.

 

Ketiganya akan bermasalah jika kekuasaan politik dan birokrasi berkembang menjadi jaringan pertukaran kepentingan yang sulit diawasi.

 

Maka, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang berkuasa, tetapi bagaimana kekuasaan itu digunakan.

 

Apakah keputusan publik dapat diperiksa?

 

Apakah pembiayaan politik transparan?

 

Apakah promosi jabatan berbasis merit?

 

Apakah pengadaan bebas dari konflik kepentingan?

 

Apakah masyarakat dapat mengakses informasi?

 

Dan yang paling penting: apakah pejabat publik dapat mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang menggunakan uang dan kewenangan negara?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mencari kambing hitam.

 

Membongkar, Bukan Sekadar Menuduh

 

Istilah kartel politik dan kartel birokrasi harus digunakan secara hati-hati. Tanpa bukti konkret mengenai koordinasi, pertukaran keuntungan, atau pelanggaran hukum, istilah tersebut tidak boleh berubah menjadi tuduhan.

 

Namun, kewaspadaan terhadap kartelisasi kekuasaan tetap diperlukan.

 

Solusinya bukan hanya memperbanyak aturan. Yang diperlukan adalah transparansi pembiayaan politik, penguatan sistem merit, pengelolaan konflik kepentingan, digitalisasi yang meninggalkan jejak audit, pengawasan independen, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum yang konsisten.

 

Sebab, korupsi tidak cukup dilawan setelah uang negara hilang. Ia harus dicegah sejak keputusan mulai dirancang.

 

Ruang gelap kekuasaan bukan semata-mata tempat kejahatan berlangsung. Ia adalah kondisi ketika publik tidak mengetahui dengan jelas siapa memengaruhi siapa, untuk kepentingan apa, dan dengan imbalan apa.

 

Demokrasi akan kehilangan makna apabila kekuasaan hanya berputar di antara jaringan yang sama. Birokrasi akan kehilangan marwah apabila jabatan menjadi alat transaksi. Dan negara akan kehilangan kepercayaan publik apabila keputusan yang seharusnya untuk rakyat justru dikendalikan oleh kepentingan tersembunyi.

 

Karena itu, perang terhadap korupsi tidak cukup dengan slogan “tangkap koruptor”.

 

Yang lebih mendasar adalah terangi ruang gelapnya.

 

Buka prosesnya. Periksa kepentingannya. Telusuri aliran dananya. Awasi keputusan publiknya. Dan pastikan jabatan negara kembali menjadi amanah, bukan komoditas kekuasaan.

 

Sebab ketika kekuasaan tidak transparan, korupsi tidak perlu mengetuk pintu. Ia sudah berada di dalam. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahalnya Menjadi Rektor dan  Idealisme Akademik

10 Oktober 2025 - 10:40 WITA

Mendukung Marwah Profesionalisme TNI

19 September 2025 - 16:56 WITA

Ironi Negara One Piece

17 Agustus 2025 - 19:02 WITA

Gen Z dan Pilihan Ilmu Budidaya perairan : Masa Depan Indonesia dan Dunia

12 Agustus 2025 - 22:45 WITA

CSR Pertanian Berbasis ESG: Perusahaan Jangan Sekadar Menggugurkan Kewajiban

22 Juli 2025 - 20:43 WITA

Trending di Colomnis